Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sertifikasi Dosen 2022? Ini dia persyaratannya!

 


Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) telah memberikan pengumuman resmi tentang seleksi Sertifikasi Dosen untuk tahun 2022. Apakah anda salah satu pesertanya?

Program serdos merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional dan tentu saja untuk memperbaiki kesejahteraan dosen. Melalui akun Instagramnya, Ditjen Diktiristek menyarankan dosen yang akan mengikuti sertifikasi dosen untuk melengkapi persyaratan sebelum periode Serdos dibuka, sehingga tidak terburu-buru saat proses seleksi dan penilaian nantinya.

Konsep baru dalam rangka meningkatkan layanan pemberian sertifikat pendidik untuk dosen diberi nama SMART (Simple, Modern – more innovative, Accountable, Responsive, Transparent).

Serdos SMART menghadirkan pola dan mekanisme baru sebagai inovasi dalam layanan sertifikasi pendidik untuk dosen. Layanan yang dihadirka telah terintegrasi dan mengedepankan aspek komitmen profesional, nilai-nilai budaya akademik, kejujuran dan integritas semua unsur yang terlibat dalam pelaksanaanya. 

Berikut syarat Peserta Sertifikasi Dosen:

  1. Memiliki NIDN atau NIDK. 
  2. Mememiliki jabatan fungsional minimal asisten ahli. 
  3. Memiliki pangkat/ golongan ruang atau inpassing bagi dosen non-ASN. 
  4. Memiliki masa kerja sebagai Dosen sekurang-kurangnya 2 tahun secara berturut-turut. 
  5. Memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) 2 tahun secara berturut-turut. 
  6. Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) TKDA. 
  7. Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) TKBI. 
  8. Memiliki sertifikat PEKERTI atau Applied Approach (AA).

Post a Comment for "Sertifikasi Dosen 2022? Ini dia persyaratannya!"