Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apa itu Beban Kinerja Dosen (BKD)?


Beban kerja dosen (BKD) adalah rencana atau gambaran beban SKS dosen selama satu semester kedepan dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Tentunya, unsur-unsur yang BKD akan memuat tiga hal utama yaitu pendidikan/pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat, serta ditambah dengan unsur penunjang. BKD wajib dilaporkan oleh semua dosen, terutama yang sudah memiliki nomor induk dosen.

BKD akan dilaporkan secara periodik setiap semester untuk mengetahui gambaran kerja nyata dari dosen dalam melaksanakan Tri Dharma. Beban tersebut akan sepadan dengan minimal 12 SKS dan maksimal 16 SKS sesuai dengan kualifikasi akademiknya. Dosen akan menyusun laporan BKD tersebut dan kemudian dinilai oleh dua orang asesor.

BKD juga menjadi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi. Jika BKD tidak terpenuhi, atau melebihi beban kerja, bisa saja menghampat proses pencairan tunjangan profesi tersebut. Maka dari itu, perlu diperhatikan minimal dan minimal beban yang harus dilaksanakan dalam satu semester.

Sejak tahun 2021, penilaian BKD sudah melalui aplikasi SISTER. Jadi dosen tidak perlu membuat versi cetak dari dokumen penilaian, cukup menggunggah dokumen tersebut berbentuk pdf atau jpg melalui akun masing-masing di aplikasi SISTER.

  • Dasar Hukum pelaksanaan BKD adalah sebagai berikut:
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi;
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen;
  • Peraturan Peraturan Pemerintah Pemerintah Republik Republik Indonesia Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya;
  • Permendikbud No. 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen
  • Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  • Permenristekdikti No. 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi
  • Permenristekdikti No. 100 Tahun 2016 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS.
  • Permenristekdikti No. 20 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor;
  • Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen.
  • Permendikbud No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah

PERSYARATAN TUNJANGAN PROFESI

  1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Kementerian;
  2. Melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks dan paling banyak sepadan dengan 16 (enam belas) sks pada setiap semester dengan ketentuan:
  3. beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) sks yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan; dan
  4. beban kerja pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain.
  5. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga lain di luar perguruan tinggi tempat yang bersangkutan bertugas;
  6. Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional;
  7. Berusia paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun untuk Profesor dan 65 (enam puluh lima) tahun untuk Lektor Kepala, Lektor, dan Asisten Ahli.

Kewajiban khusus Lektor Kepala dan Profesor (Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017)

Lektor Kepala

Menghasilkan paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi; atau paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional, paten, atau karya seni monumental/desain monumental, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.

Profesor

Menghasilkan paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional; atau paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi, paten, atau karya seni monumental/desain monumental, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.

Post a Comment for "Apa itu Beban Kinerja Dosen (BKD)?"