Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ijazah Tidak Terdaftar di PDDIKTI? Ini Solusinya!


Beberapa lulusan perguruan tinggi ternyata sering mengalami kejadian ijazahnya tidak terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Tentu hal ini menjadi pertanyaan bagi mahasiswa lulusan tersebut karena jika di cek melalui aplikasi SIVIL maka ijazah yang didapatkan tersebut tidak valid karena belum terdaftar. Hal ini dapat merugikan mahasiswa tersebut karena bisa saja ijazahnya dianggap palsu, terutama saat sedang melamar pekerjaan.

Cara melapor ijazah tidak terdaftar di PDDIKTI juga tidak banyak diketahui oleh mahasiswa, maka dari itu pada artikel kali ini kita akan membahas cara melapor jika ijazah tidak terdaftar di PDDIKTI. Silahkan terus membaca artikel ini ya.

Kerugian Ijazah tidak Terdaftar di PDDIKTI

Jika ijazah tidak terdaftar di PDDIKTI, maka ijazah tersebut akan dianggap tidak valid, palsu, illegal atau tidak sah. Tentu hal tersebut akan sangat merugikan mahasiswa.

Dampak ijazah tidak terdaftar di PDDIKTI juga sangat merugikan, contohnya seperti:

  1. Tidak dapat melamar beberapa pekerjaan, karena perusahan mengecek keabsahan ijazah
  2. Tidak dapat melamar CPNS
  3. Tidak bisa naik jabatan, pangkat, atau pengajuan penyesuaian ijazah di tempat kerja
  4. Tidak bisa mengajukan beasiswa untuk lanjut studi

Ijazah yang tidak terdaftar akan dianggap illegal sehingga akan banyak sekali kerugian dari hal tersebut. Solusi ijazah tidak terdaftar di aplikasi SIVIL dan PDDIKTI adalah dengan secara langsung menghubungi pihak perguruan tinggi. Berikut ini beberapa cara yang bisa dilakukan:

Solusi Ijazah tidak Terdaftar di PDDIKTI

Jika ijazah kamu belum terdaftar di PDDIKTI, kamu tidak perlu khawatir karena masalah tersebut masih bisa diselesaikan dan bisa dikatakan cukup mudah. Hanya saja kamu harus sedikit bersabar karena prosesnya bisa hanya hitungan jam, dan bisa juga hitungan hari atau bahkan minggu tergantung dari pihak yang mengurusinya di perguruan tinggi.

Solusi untuk ijazah yang tidak terdaftar di PDDIKTI adalah sebagai berikut:

  1. Mencari nomor kontak perguruan tinggi dan kemudian menghubunginya untuk menyampaikan masalah yang dihadapi terkait ijazah tidak terdaftar di PDDIKTI.
  2. Sampaikan laporan dengan jelas, sehingga admin atau customer service perguruan tinggi bisa menyampaikan laporan kepada pihak terkait.
  3. Menunggu balasan dari pihak perguruan tinggi atau menghubungi kembali untuk menanyakan dan mengkonfirmasi status penyelesaian masalah dari laporan yang diberikan
  4. Cek ijazah di PDDIKTI untuk memastikan sudah terdaftar atau belum.
  5. Jika memungkinkan, lebih baik datang langsung ke perguruan tinggi, temui pihak yang terkait dengan ijazah misalnya pogram studi, bagian akademik, atau operator PDDIKTI

Berapa lama proses Ijazah akan terdaftar di PDDIKTI?

Ijazah akan langsung terdaftar setelah di-input datanya oleh operator PDDIKTI di perguruan tinggi, atau paling lama setelah dilakukan sinkronisasi. Proses sinkronisasi dari perguruan tinggi dan PDDIKTI biasanya adalah satu kali setiap harinya. Jadi, seharusnya ijazah akan terdaftar paling lama 1x24 jam setelah didaftarkan.

Alur kerja proses pendaftaran ijazah ke PDDIKTI secara umum adalah sebagai beriku:

  1. Operator Perguruan Tinggi melaporkan data Ijazah ke PDDIKTI
  2. Operator Perguruan Tinggi atau pihak PDDIKTI melakukan sinkronisasi
  3. Data Ijazah akan muncul dan bisa diakses di PDDIKTI dan SIVIL 
Ya, alur kerjanya sangat sederhana. Tapi beberapa perguruan tinggi mungkin saja sedikit lebih lama dalam pengerjaannya. Ada juga kasus beberapa orang yang sudah berbulan-bulan memohon untuk didaftarkan, tapi tidak juga terdaftar. Solusinya adalah pastikan kamu menghubungi orang yang tepat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Jangan sampai menghubungi orang yang kurang tepat dan malah menghambat dan membuat permohonan pelaporan data ijazah tidak tersampaikan ke operator.

Akhir kata, Ijazah sangatlah penting dan berharga. Jika tidak terdaftar di PDDIKTI, tentu dapat menimbulkan berbagai masalah karena keabsahannya tidak diakui. Jadi, pastikan ijazah anda sudah terdaftar di PDDIKTI dan SIVIL.

Sekian pembahasa kali ini, baca juga artikel lainnya:

Baca juga:

Post a Comment for "Ijazah Tidak Terdaftar di PDDIKTI? Ini Solusinya!"