Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apa itu akreditasi pada perguruan tinggi?


Akreditasi merupakan kegiatan yang memberikan penilaian terhadap keadaan dalam suatu institusi. Penilaian tersebut akan meliputi beberapa hal seperti pelayanan, fasilitas, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, kurikulum, dan kompetensi lulusan. Sebuah institusi yang telah diakreditasi akan memiliki standar nasional ataupun internasional dengan peringkat sesuai penilaian.

Saat ini akreditasi sudah menjadi suatu kebutuhan, salah satunya adalah untuk melamar kerja di sebuah instansi. Peringkat akreditasi menjadi salah satu tolak ukur yang dapat menentukan seseorang lolos atau tidak lolos dalam seleksi masuk untuk bekerja di instansi tersebut. Selain itu, pihak perguruan tinggi juga diwajibkan untuk mendaftarkan institusi dan program studinya untuk di akreditasi, jika tidak maka kelulusan dan wisuda mahasiswa bisa saja tertunda dan bermasalah.

Akreditasi di perguruan tinggi dapat dibagi menjadi 2, yaitu Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) dan Akreditasi Program Studi (APS). Sesuai dengan namanya, APT akan menilai perguruan tinggi dan APS akan menilai program studinya. Sebelumnya, APT dan APS dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional - Perguruan Tinggi (BAN-PT), namun sejak tahun 2022, BAN-PT hanya mengakreditasi perguruan tinggi saja, sementara program studi akan diakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).

LAM juga terbagi lagi sesuai dengan bidang keilmuannya masing-masing. Beberapa LAM yang telah terbentuk hingga saat ini yaitu:

  • LAM Sains Alam dan Ilmu Formal (LAM Sama)
  • LAM Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi (LAM EMBA)
  • LAM Kependidikan
  • LAM Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM PTKes
  • LAM Teknik

Sesuai dengan situasi saat ini, kemungkinan akan bertambah lagi LAM lainnya sesuai dengan bidang ilmu yang ada di perguruan tinggi.

Peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi

Berikut ini daftar peringkat akreditasi perguruan tinggi:

  • Aturan Lama:
    • Terakreditasi A (Sangat Baik)
    • Terakreditasi B (Baik)
    • Terakreditasi C (Cukup)
  • Aturan Baru:
    • Terakreditasi Unggul
    • Terakreditasi Sangat Baik
    • Terakreditasi Baik

Peraturan tentang Akreditasi Perguruan Tinggi

Berikut ini daftar aturan tentang pelaksanaan Akreditasi Perguruan Tinggi:

  • Peraturan BAN-PT Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyelesaian Keterlambatan Proses Akreditasi Pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
  • Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang dilakukan oleh BAN-PT
  • Peraturan BAN-PT Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Instrumen Suplemen Konversi 
  • Peraturan BAN-PT Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Prosedur Pemrosesan Keberatan atas Keputusan BAN-PT tentang Peringkat Akreditasi
  • Peraturan BAN-PT Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kelola BAN-PT | Downloa
  • Peraturan BAN-PT Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang dilakuan oleh BAN-PT
  • Peraturan BAN-PT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana dan Magister
  • Peraturan BAN-PT Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi pada Program Doktor
  • Kepmendikbudristek 128/P/2022-Penetapkan Cakupan Akreditasi Program Studi pada Lembaga Akreditasi Mandiri
  • Keputusan Mendikbudristek No.186/M/2021 tentang Program Studi yang diakreditasi oleh LAM
  • Peraturan Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi

Post a Comment for "Apa itu akreditasi pada perguruan tinggi?"