Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Gaji dosen swasta dan negeri! Tertarik jadi dosen?

Dosen adalah salah satu profesi yang memiliki tugas utama untuk mengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat. Syarat utama untuk menjadi dosen adalah sudah memiliki ijazah S2. Tentunya, dengan persyaratan dan tanggung jawab seperti itu, dosen akan mendapatkan penghasilan yang layak dan cukup besar. Lalu, berapa penghasilan yang dijanjikan dari profesi dosen?

Penghasilan dosen bisa dibagi menjadi dua jenis yaitu, dosen swasta dan dosen negeri. Dosen swasta merupakan dosen yang bekerja pada perguruan tinggi swasta, sedangkan dosen negeri merupakan dosen PNS atau ASN yang bekerja pada perguruan tinggi negeri. Tentunya penghasilan mereka akan berbeda, tergantung standar pada penyelenggara pendidikan masing-masing.

Baca juga: Dosen Tetap vs. Dosen Tidak Tetap

Perguruan Tinggi Negeri diselenggarakan oleh lembaga negara, biasanya oleh Kementerian, dengan dukungan dana dari pemerintah untuk operasionalnya. Sedangkan Perguruan Tinggi Swasta diselenggarakan oleh lembaga swasta non-profit (yayasan, persatuan, ikatan, dll.) yang sumber dana operasional utamanya adalah dari sumbangan biaya pendidikan dari mahasiswa. Dari perbedaan tersebut, sepertinya sudah ada sedikit gambaran tentang perbedaan besaran gaji dari dosen swasta dan negeri.

Take home pay Dosen per bulan

Dilihat secara umum, penghasilan dosen perbulan berkisar dari Rp. 1.500.000 s.d. Rp. 8.000.000. Memang sangat jauh rentangnya, hal ini dikarenakan berbagai faktor seperti gaji pokok, masa kerja, jabatan, tunjangan, dsb. 

Dosen swasta di daerah biasanya mendapatkan gaji pokok cukup kecil, berkisar Rp. 1.500.000 atau bahkan lebih kecil. Hal tersebut cukup wajar karena jumlah mahasiswa yang tidak terlalu banyak dan UMR di daerah yang biasa cukup kecil dibandingkan dengan di kota besar. Tapi dosen swasta di Perguruan Tinggi yang memiliki banyak mahasiswa bisa saja memiliki penghasilan lebih besar dari dosen PNS. 

Dosen negeri (PNS) sudah pasti mendapatkan gaji pokok sesuai standar pemerintah yaitu sekitar dua jutaan rupiah, ditambah lagi dengan tunjangan lain-lain. Untuk lebih detil lagi, kita akan membahasnya satu-persatu.

1. Gaji Dosen PNS

Gaji dosen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2019, berdasarkan golongan yaitu golongan 1 sampai golongan 4. Setiap golongan terdiri dari masa kerja, bertambahnya dinas, dan jumlah gaji yang meningkat. Berikut ini kisaran gaji pokok dosen PNS pada berdasarkan masa kerja:

  • Golongan III (lulusan S-2 hingga S-3) 
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 
  • Golongan IV (lulusan S-3) 
  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji pokok tersebut, tiap bulan dosen PNS juga mendapatkan tunjangan seperti: tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau beras, uang lembur, tunjangan hari tua, pensiun, dan tunjangan jabatan akademik.

2. Gaji Dosen Swasta

Dosen swasta memiliki besaran gaji yang sedikit berbeda dari dosen PNS tergantung kontrak kerjanya. Gaji tersebut bisa saja lebih kecil atau lebih besar dari gaji dosen PNS. Tidak jauh berbeda dengan dosen PNS, dosen di Perguruan Tinggi Swasta juga memiliki penghasilan lain dari kegiatan seperti: membimbing mahasiswa, menyusun dokumen pengajaran, menyusun soal ujian, mengoreksi jawaban ujian, honor panitia, dsb.

Dosen swasta juga bisa mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan kehormatan, dan tunjangan khusus dari pemerintah. Bahkan juga dapat ikut bersaing untuk mendapatkan hibah penelitian dari pemerintah dan beasiswa untuk studi lanjut.

Hal yang paling membedakan dosen PNS dan Swasta mungkin ada pada program pensiun dari TASPEN. Tapi hal tersebut masih bisa disesuaikan oleh Perguruan Tinggi Swasta dengan mengikuti program pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, lebih kurang masih terdapat banyak kesamaan antara dosen PNS dan dosen swasta.

3. Tunjangan Dosen

Selain gaji pokok, dosen swasta dan dosen PNS juga akan mendapatkan berbagai tunjangan sesuai dengan kualifikasi dan persyaratan yang sudah dipenuhinya seperti:

  • Tunjangan profesi bagi dosen yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik (Mulai dari Rp. 2 Jutaan)
  • Tunjangan khusus bagi dosen yang ditugaskan di instansi pemerintah
  • Tunjangan kehormatan bagi dosen dengan jabatak akademik guru besar (Profesor) (Mulai dari Rp. 2 Jutaan) 

Begitulah gambaran dari besaran gaji dosen di Indonesia. Angka tersebut bisa saja lebih kecil atau lebih besar, tapi secara umum seperti itulah adanya. 

Jika kamu berminat untuk jadi dosen PNS, maka tidak perlu khawatir dengan besaran gaji, walaupun tidak terlalu besar tapi sudah pasti akan mencukupi kebutuhan kamu. Tapi jika ingin menjadi dosen swasta, kamu harus benar-benar memastikan besaran gaji yang akan kamu dapatkan. Banyak perguruan tinggi swasta yang memberikan gaji pada dosennya lebih besar dari pada dosen PNS, tapi banyak juga yang memberikan gaji sangat kecil. Jadi pastikan kamu tidak salah memilih sebelum menandatangani kontrak kerjanya ya.

Sekian artikel kali ini, semoga bermanfaat untuk kita semua.

Post a Comment for "Gaji dosen swasta dan negeri! Tertarik jadi dosen?"