Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apa syarat NIDN dan NIDK?

Dosen tetap harus memiliki Nomor Induk sebagai identitasnya di database dosen pada pangkalan data pendidikan tinggi (PDDIKTI). Selain itu nomor induk dosen juga menjadi salah satu tolak ukur penghitungan rasio perbandingan dosen dan mahasiswa pada perguruan tinggi. Nomor Induk dosen akan diterbitkan oleh kementerian dan akan terdaftar di PDDIKTI.

Baca juga: Perbedaan dosen tetap dan dosen tidak tetap

Nomor induk dosen dapat dibagi dua, yaitu Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK). Pengajuan NIDN dan NIDK dilakukan oleh operator PDDIKTI di Perguruan Tinggi setelah berkas pengajuan lengkap.

Syarat pengajuan NIDN dan NIDK yaitu sebagai berikut:

--- 

1) Syarat Pengajuan NIDN

Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) diperuntukkan bagi dosen tetap yang bekerja penuh waktu di perguruan tinggi. NIDN dapat diajukan untuk dosen yang berusia paling tinggi 58 tahun. Kemudian, dosen yang memiliki NIDN berhak untuk mengajukan Jabatan Akademik, dan Inpassing. Batas usia untuk menyandang NIDN adalah hingga dosen tersebut berumur 65 tahun, jika dosen sudah memiliki jabatan akademik profesor/guru besar, maka akan NIDN akan berlaku hingga umur 70 tahun.

Persyaratan Administrasi Usulan NIDN

Silahkan siapkan berkas dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy (max.500kb per-dokumen) sesuai dengan arahan operator PDDIKTI di perguruan tinggi masing-masing. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. Scan KTP asli dan KK asli
  2. Foto 4×6 berwarna
  3. Scan SK dosen tetap asli/fotokopi dilegalisir
  4. Scan Ijazah Asli (S1, S2, dan S3 jika ada) (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN) atau fotokopi dilegalisir
  5. Scan Transkrip Nilai Asli (S1, S2, dan S3 jika ada) atau fotokopi dilegalisir
  6. Scan Surat Keterangan Sehat Rohani (diusahakan dari RS tipe B)
  7. Scan Surat Keterangan Sehat Jasmani (diusahakan dari RS tipe B)
  8. Scan Surat Keterangan Bebas Narkotika (diusahakan dari RS tipe B)
  9. Scan Surat Pernyataan dari Pimpinan PT tentang Pengajuan NIDN Dosen bersangkutan
  10. Scan Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tri Dharma PT
  11. Scan Surat Perjanjian Kerja atau Kontrak Kerja bermaterai (Dosen dengan pihak PT)
  12. Scan Surat Keputusan Homebase Dosen Tetap Yayasan
  13. Scan Surat Keterangan Jadwal Mengajar (Surat keterangan mengajar dan jadwal mengajar minimum 1 (satu) semester dalam 1 (satu) tahun sebanyak 4 (empat) SKS, yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi)

Semua dokumen persyaratan administrasi harus dipindai (scan) dengan jelas dan bisa terbaca dalam format jpeg atau pdf dengan ukuran file maksimum 500KB.

--- 

2) Syarat Pengajuan NIDK

Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) diperuntukkan bagi dosen tidak tetap yang bekerja paruh waktu, atau dosen yang menjadi pegawai tetap (penuh waktu) di instansi lain tapi diangkat sebagai dosen di perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja.

Masa perolehan dan berlaku NIDK adalah sebagai berikut.

Usia Paling Tinggi saat didaftarkan NIDK:

  1. PNS, TNI, POLRI, Peneliti, Perekayasa, Praktisi : 64 Tahun
  2. Dosen purna tugas : 65 – 69 tahun
  3. Profesor Purna Tugas : 70 – 78 Tahun

Akhir usia mendapatkan NIDK

  1. Non-profesor 65 tahun
  2. Dosen purna tugas : 70 tahun
  3. Profesor purna tugas : 79 tahun

Persyaratan Administrasi Usulan NIDK

Silahkan siapkan berkas dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy (max.500kb per-dokumen) sesuai dengan arahan operator PDDIKTI di perguruan tinggi masing-masing. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. Scan KTP asli dan KK asli
  2. Foto 4×6 berwarna
  3. Scan SK Dosen/Instruktur/Tutor
  4. Scan SK CPNS/SK PNS (bagi pegawai negeri) asli/fotokopi dilegalisir
  5. Scan Ijazah lengkap (S1, S2, dan S3 jika ada) (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN) asli/fotokopi dilegalisir
  6. Scan Transkrip Nilai Asli (S1, S2, dan S3 jika ada) atau fotokopi dilegalisir
  7. Scan Kontrak Kerja / Surat Perjanjian Kerja (Dosen dan pihak PT)
  8. Scan Surat Keterangan Sehat Rohani
  9. Scan Surat Keterangan Sehat Jasmani
  10. Scan Surat Keterangan Bebas Narkotika
  11. Scan Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
  12. Scan Surat Izin dari Instansi Induk (Surat izin dari pimpinan instansi induknya (Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Staf TNI, Kepala Polri, Kepala Daerah, Direktur Utama) atau yang diberikan kewenangan oleh pimpinan tersebut, jika yang bersangkutan masih sebagai pegawai atau karyawan aktif, jika dosen sudah pensiun, harap lampirkan SK Pensiun
  13. Scan Surat Keterangan Jadwal Mengajar (Surat keterangan mengajar dan jadwal mengajar minimum 1 (satu) semester dalam 1 (satu) tahun sebanyak 4 (empat) SKS, yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi)
Semua dokumen persyaratan administrasi harus dipindai (scan) dengan jelas dan bisa terbaca dalam format jpeg atau pdf dengan ukuran file maksimum 500KB.
--- 


Post a Comment for "Apa syarat NIDN dan NIDK?"