Perbedaan dosen tetap dan dosen tidak tetap
Jadi, apakah kamu sedang berminat menjadi seorang dosen?
Pekerjaan profesional sebagai seorang dosen memang cukup keren, karena kamu akan mengajar sesuai dengan spesialisasi bidang ilmu yang kamu miliki. Tapi, hati-hati sebelum memulai karena ada beberapa jenis ikatan kerja yang bisa saja merugikan kamu. Pastikan ikatan kerja yang kamu dapatkan sesuai dengan apa yang kamu harapkan.
Dosen dapat dibagi menjadi dua kategori berdasarkan ikatan kerjanya yaitu: Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap. Berikut penjelasan:
1. Dosen Tetap
Sesuai dengan namanya, dosen tetap akan bekerja di Perguruan Tinggi sampai pensiun, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Dosen tetap akan memiliki kewajiban utama yaitu Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Beban kerja dosen tetap adalah setara dengan 12 SKS atau maksimal 16 SKS per semesternya.
Dosen Tetap juga akan mendapatkan hak-nya sebagai pekerja sesuai dengan peraturan tentang tenaga kerja. Haktersebut meliputi jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, tunjangan keluarga, dsb. Dalam hal ini, baik perguruan tinggi negeri (PTN) ataupun swasta (PTS) mungkin akan memiliki perbedaan. Biasanya PTN memberikan bekerjasama dengan BPJS, tapi PTS bisa saja tidak bekerja sama dengan BPJS tapi bekerja sama dengan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan yang lain.
Syarat untuk menjadi dosen tetap yaitu:
- Memiliki kualifikasi S2 (Magister) sesuai dengan bidang ilmu atau mata kuliah di program studi
- Lolos seleksi penerimaan dosen tetap
- Diangkat sebagai dosen tetap dengan SK PNS (untuk PTN) atau SK Yayasan (untuk PTS)
- Bekerja penuh waktu di Perguruan Tiggi sebagai dosen
- Tidak menjadi pegawai tetap di Instansi lain
- Melaksanakan tri dharma perguruan tinggi
- Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh perguruan tinggi
- Mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan
- Mendapatkan fasilitas (jika ada) sesuai dengan tugas yang diberikan
- Mendapatkan gaji pokok per-bulan dengan tunjangan lainnya sesuai dengan aturan yang ada
Dosen Tetap non-PNS
Di PTN, ada ikatan kerja dosen tetap non-PNS. Perlu diperhatikan bahwa dosen tetap non-PNS hampir serupa dengan dosen tetap PNS, perbedaannya hanya pada tidak adanya jaminan akan diangkat menjadi PNS. Selain itu, dosen tetap non-PNS juga tidak mendapatkan tunjangan-tunjangan yang dikhususkan untuk PNS, seperti gaji ke-13 atau gaji ke-14, namun bisa saja diberikan langsung dari perguruan tinggi sesuai dengan kebijakan yang ada.
Sayangnya, PTN mungkin saja mengabaikan status dosen tetap non-PNS dan tidak membantu untuk dosen mendapatkan hak tertentu seperti mendapatkan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN). Alasannya bisa beragam, seperti tidak ada dokumen SK pengangkatan yang diakui oleh kementerian. Padahal, NIDN merupakan bukti bahwa seseorang sudah menjadi dosen tetap. Jika tidak punya NIDN, maka tidak bisa mendapatkan jabatan akademik, dan tanpa jabatan akademik maka tidak bisa mengikuti seleksi sertifikasi dosen. Jadi, perhatikan dan cari informasi terlebih dahulu sebelum menjadi dosen tetap non-PNS di perguruan tinggi negeri.
Dosen PNS DPK
Ternyata di PTS juga ada dosen PNS. Ikatan kerjanya cukup unik yaitu dosen tersebut akan berstatus sebagai PNS Dosen di Kementerian yang ditugaskan di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) di wilayah yang menaungi PTS-nya, dan kemudian dipekerjakan (DPK) di PTS tertentu oleh LLDIKTI.
Dosen PNS DPK akan diawasi dan bertanggungjawab kepadaYayasan penyelenggara PTS dan juga oleh LLDIKTI. Selebihnya, kewajiban dan hak yang didapatkan tidak jauh berbeda dengan Dosen Tetap lain di PTN ataupun di PTS.
Dosen tetap dengan Perjanjian Kerja
Ikatan kerja dosen juga dapat dibatasi oleh waktu berdasarkan kontrak kerja. Bisanya dosen tetap dengan Perjanjian Kerja merupakan orang yang sudah menjadi pegawai tetap di Instansi lain dan kemudian juga bekerja sebagai dosen di perguruan tinggi.
Sesuai dengan aturan yang ada, seseorang tidak boleh menjadi pegawai tetap di lebih dari satu instansi. Maka dari itu, ikatan kerjanya sebagai dosen akan diatur dengan kontrak kerja yang sebelumnya sudah diberikan izin oleh pimpinan di instansi utama tempat dosen tersebut bekerja. Biasanya, kontrak kerja tersebut akan berlaku hingga maksimal 5 tahun, dan akan diperpanjang lagi jika diperlukan.
Selanjutnya, nomor induk dosen khusus (NIDK) akan dikeluarkan untuk dosen tersebut. Dosen dengan NIDN dan NIDK sebenarnya masih memiliki hak dan kewajiban yang sama. Hanya saja, akan ada beberapa hal tidak bisa dilakukan oleh dosen NIDK misalnya ikut seleksi beasiswa tertentu.
2. Dosen Tidak Tetap
Dosen tidak tetap merupakan dosen dengan ikatan kerja yang tidak terlalu mengikat. Dosen tersebut biasanya berasal dari profesional seperti perusahaan, industri, dunia kerja, dsb. Seseorang dengan sertifikat keahlian tertentu juga dapat menjadi dosen tidak tetap.
Dosen tidak tetap bisa saja memiliki kualifikasi pendidikan mulai dari Diploma 3, berbeda dengan dosen tetap yang harus S2. Selanjutnya, dosen tidak tetap tidak akan mendapatkan nomor induk, tapi akan diberikan nomor unik pendidik (NUP) yang fungsinya sama yaitu sebagai identidas dosen di pangkalan data.
Dosen tidak tetap juga sering disebut sebagai dosen honorer yang kewajibannya hanya mengajar mata kuliah saja. Untuk dharma penelitian dan pengabdian masyarakat, dosen tidak tetap boleh ikut serta namun tidak diwajibkan.
Sayangnya, tidak ada jenjang karir untuk dosen tidak tetap. Walaupun, pada beberapa perguruan tinggi, dosen tidak tetap bisa saja mendapat kesejahteraan seperti layaknya dosen tetap.
Post a Comment for "Perbedaan dosen tetap dan dosen tidak tetap"