Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Profesi Dosen: Tugas, Kewajiban, dan Gajinya


Berminat menjadi dosen?

Apa sebenarnya pekerjaan dosen itu? dan bagaimana karier kedepannya? Nah, pada artikel kali ini kita akan membahas bagaimana profesi dan karier dosen secara umum.

________________________ 

Apa itu Dosen?

Dosen adalah pengajar profesional yang bekerja di sebuah perguruan tinggi. Dosen sering juga disebut sebagai peneliti karena selalu membuat tulisan hingga penemuan terbaru. 

Tugas utama dosen adalah Mengajar, Meneliti, dan Mengabdi kepada Masyarakat. Ketiga tugas dosen tersebut lebih dikenal dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Maka dari itu, terkadang ada dosen yang tidak masuk pertemuan kuliah karena harus pergi ke tempat lain dalam rangka penelitian ataupun pengabdian.

Tuntutan profesi dosen selanjutnya adalah harus menyebarluaskan pengetahuan kepada masyarakat. Dalam hal ini, dosen akan mempublikasikan hasil penelitian dan pengabdiannya dalam bentuk karya ilmiah. Hal ini merupakan suatu keharusan karena dosen merupakan ilmuwan yang memiliki banyak pengetahuan. Jika tidak disebarluaskan kepada masyarakat, maka sangat disayangkan pengetahuan dosen tersebut menjadi kurang berdampak.

Baca juga: Cara menaklukkan hati dosen

Hal yang wajib diketahui tentang Dosen

Berikut ini sudah dirangkum beberapa hal yang kamu wajib tahu tentang profesi dan karier dosen:

  1. Syarat minimal untuk menjadi dosen adalah sudah bergelar Master/Magister (S2). Jika masih S1, maka tidak bisa didaftarkan di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan tidak bisa mendapatkan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)
  2. Jika berijazah S1 bisa saja menjadi Dosen, tapi harus didukung dengan sertifikat keahlian sesuai dengan program studi atau mata kuliah yang diampu.
  3. Dosen merupakan pekerjaan dengan masa bakti paling lama yaitu hingga usia 65 tahun. Jika dosen tersebut telah bergelar profesor, maka masa baktinya hingga usia 70 tahun.
  4. Profesor yang mampu dan bersedia bisa ditambahkan masa baktinya selama 5 tahun, dan seterusnya dapat diperpanjang lagi. Hal ini karena profesor memiliki wawasan yang sangat bermanfaat dan sebaiknya terus dibagikan kepada generasi muda. Jadi, akan ada profesor berumur diatas 70 tahun yang masih aktif mengajar. Faktanya pernah ada seorang profesor di salah satu Perguruan Tinggi di Jawa Timur yang wafat diumur 90-an, tapi saat itu beliau belum pensiun dan masih berstatus PNS.
  5. Profesor bukanlah sebuah gelar pendidikan, melainkan gelar akademik. Gelar Profesor diberikan bagi dosen yang telah memenuhi syarat seperti sudah menempuh dan lulus pendidikan S3, sudah memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan di level Internasional, sudah menulis buku ilmiah, dan sudah menjadi narasumber diberbagai pertemuan ilmiah.
  6. Gelar Profesor dapat juga diberikan sebagai penghargaan bagi seseorang yang bukan dosen tapi telah menghasilkan karya luar biasa yang berdampak bagi masyarakat. Tapi hanya sebatas penghargaan dan penghormatan, tidak ada keistimewaan serta tunjangan yang bisa dijanjikan dari gelar tersebut.
  7. Beberapa jabatan akademik yang harus dilalui oleh dosen adalah Tenaga Pengajar, Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar. Profesor merupakan gelar yang diberikan bagi dosen yang sudah mencapai jabatan akademik guru besar.
  8. Ada banyak sekali peluang beasiswa bagi dosen yang ingin melanjutkan pendidikannya. Selama dosen memenuhi syarat, dan mau mengembangkan diri, maka peluang beasiswa akan selalu ada.
  9. Kalangan profesional dari dunia kerja juga bisa menjadi dosen. Dalam hal ini akan menjadi dosen dengan perjanjian kerja yang bertujuan untuk menyelaraskan kurikulum di perguruan tinggi dengan kenyataan di dunia kerja.
________________________ 

Gaji dan Tunjangan Dosen

Dosen memiliki penghasilan yang cukup layak. Walaupun masih ada juga beberapa perguruan tinggi swasta yang belum mampu menggaji dosennya dengan layak karena keadaan. Tapi secara umum, penghasilan dosen sudah cukup baik belum lagi ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya.

Berikut ini gambaran gaji dari profesi dosen:

  • Gaji Pokok Dosen biasanya menyesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR), tapi dosen PNS akan mengikuti standar nasional sesuai dengan pangkat dan golongan ruangnya.
  • Gaji dosen swasta di kota kecil biasanya tidak terlalu besar, bisa berkisar satu jutaan tapi banyak juga perguruan tinggi yang memberikan gaji pokok diatas 2 juta. Semuanya bergantung pada kesejahteraan perguruan tinggi masing-masing
  • Dosen berkewajiban untuk meningkatkan kompetensinya dan melengkapi persyaratan untuk mengikuti sertifikasi pendidik. Jika lolos, dosen berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi dosen yang dibayarkan langsung oleh pemerintah ke rekening dosen bersangkutan setiap bulannya.
  • Dosen dengan jabatan Guru Besar (Profesor) akan mendapatkan tunjangan kehormatan setiap bulannya.

Berdasarkan hal tersebut, gambaran gaji dosen dapat dilihat pada tabel berikut:

Kategori

Pendapatan

Dosen di PTS kecil dan bukan di kota besar

1.500.000 s.d. 3.000.000

Dosen di PTS besar atau PTN

2.500.000 s.d. 5.000.000

Tunjangan Sertifikasi Pendidik

2.500.000 s.d. 3.500.000

Tunjangan Kehormatan Guru Besar (Profesor)

7.000.000 s.d. 10.000.000


Baca juga: Gaji dosen PNS vs. Gaji dosen swasta

________________________ 

Peran dan Tanggung Jawab Dosen

Adapun peran dan tanggung jawab dosen yaitu:

  • Melaksanakan Tri dharma perguruan tinggi yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan serta pengabdian kepada masyarakat.
  • Melakukan transformasi, pengembangan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
  • Mengembangkan program kuliah dan bahan ajar.
  • Membimbing dan ikut membimbing tugas akhir, seperti Laporan Tugas Akhir, Skripsi, Tesis, maupun Disertasi.
  • Menguji sekaligus menilai tugas akhir mahasiswa.
  • Meningkatkan kompetensi dan kualifikasi secara berkelanjutan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bersikap objektif dan menghindari hal bersifat diskriminatif dengan mempertimbangkan jenis kelamin, suku, agara, rasa, fisik, sosial ekonomi, dan aspek lain yang seharusnya dipertimbangakan.
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang meminta atau membutuhkan, namun tetap melalui prosedur yang sesuai.
  • Ikut terlibat dalam kegiatan penunjang baik di perguruan tinggi, instansi lain berdasarkan penugasan, maupun di masyarakat.

________________________ 

Demikian artikel kali ini tentang profesi dosen baca juga artikel lainnya di Akudosen

Baca juga:
Apa itu Beban Kinerja Dosen (BKD)?
Hal yang Membuat Dosen Pembimbing Menyukai Skripsi Kamu
Cara cek Nomor Induk Mahasiswa di PDDIKTI


Post a Comment for "Profesi Dosen: Tugas, Kewajiban, dan Gajinya"